Jasa Raharja adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang
ditugaskan oleh Pemerintah untuk mengelola UU.33 & 34 Tahun 1964,
Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Lalu Lintas
Jalan.
Dapat juga dikatakan bahwa Jasa Raharja adalah Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Penumpang Umum.